Kasus Korupsi Distribusi Semen Sumsel: 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 74 Miliar

SENJANEWS.NET

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pendistribusian semen oleh distributor PT KMM selama periode 2018-2022. Penetapan dilakukan pada hari Senin (09/02/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah DJ (Direktur Utama PT KMM), MJ (Direktur Pemasaran dan kemudian Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017-2022), serta DP (Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017-2019 yang juga merangkap Komisaris PT BMU, anak usaha PT SB).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. “Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama. Namun, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan,” jelasnya.

Menurut Vanny, MJ diperiksa terkait perintahnya untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek tol, yang kemudian digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, DP diduga telah memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung, sehingga jaringan distribusi dan gudang semen milik perusahaan tersebut dialihkan ke PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi, evaluasi administrasi, maupun teknis yang sesuai dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan fasilitas reschedule piutang secara berulang, meskipun tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang, yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai setidaknya Rp 74.375.737.624.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *