Komitmen Kuat Bersih-Bersih! Kejati Lampung Fokus Pulihkan Aset Negara

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menuai apresiasi luas dari masyarakat dan kalangan akademisi. Tindakan ini dinilai sebagai bukti nyata keberanian dan keseriusan dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi di daerah.

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Arinal menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa terkecuali. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Lampung, Dr. Danang Suryo Wibowo, penegakan hukum di provinsi ini menjadi semakin agresif dan progresif, meski baru menjabat sekitar satu tahun.

“Sejak dipimpin Pak Danang, Kejati Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Yusdianto, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, respons publik terhadap penahanan Arinal cenderung positif. Masyarakat melihat langkah ini sebagai upaya nyata untuk membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi yang merugikan negara.

Kasus PI 10% dan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Salah satu kasus besar yang saat ini menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan kini menjalani tahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara dengan ratusan miliar rupiah.

“Publik berharap pengusutan tidak berhenti di satu kasus saja. Harus ada keberlanjutan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Yusdianto.

Deretan Kasus Besar Lainnya

Tidak hanya kasus dana PI, Kejati Lampung di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo juga aktif menangani sejumlah perkara strategis lainnya, antara lain:

1. Korupsi Kawasan Hutan di Way Kanan
Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Hingga Februari 2026, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menerima uang titipan dari pihak korporasi.

2. Mafia Tanah di Natar, Lampung Selatan
Perkara ini melibatkan praktik penerbitan hak atas tanah secara ilegal di lahan negara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 54,4 miliar. Dua tersangka utama telah ditahan dalam kasus ini.

3. Korupsi Proyek SPAM Pesawaran
Kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ini tidak hanya soal korupsi anggaran, tetapi juga berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset bernilai puluhan miliar rupiah telah disita dalam penyidikan ini.

Fokus Pemulihan Aset Negara

Dalam berbagai kesempatan, Kajati Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa fokus kerja Kejati Lampung tidak hanya berhenti pada proses hukum dan pemidanaan pelaku. Lebih dari itu, pihaknya juga berkomitmen kuat melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus maupun perdata, agar aset negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *