SENJANEWS.NET TULANG BAWANG
Kebebasan pers dan keamanan insan pers kembali menghadapi ujian berat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dilaporkan menjadi sasaran pengejaran, ancaman menggunakan senjata api, penganiayaan, hingga perusakan kendaraan secara sengaja.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Korban segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Kepolisian Resor Tulang Bawang pada Rabu, 2 September 2026 pukul 01.25 WIB.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Pelapor adalah Akifullah, wartawan Garudatv, yang juga menjadi salah satu korban langsung dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula saat Akifullah melakukan perjalanan bersama empat rekannya, yakni Triono (wartawan Garudatv), Abdi (wartawan Detik Investasi), Muharol, dan Hendra. Sekitar pukul 19.00 WIB, rombongan berhenti di sebuah minimarket di wilayah Gudang Areng, Kecamatan Penawar Tama untuk membeli air mineral.
Setelah melanjutkan perjalanan menuju Unit 2, Banjar Agung, rombongan mulai dibuntuti kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam yang dikemudikan seseorang berinisial A dengan penumpang berinisial S.
Situasi berubah drastis menjadi mengancam. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengejaran ketat. Salah satu penumpang bahkan turun sambil membawa benda yang diduga senjata api, dan korban sempat mendengar suara letusan.
“Terlapor S turun dari mobil dan meminta kami turun sambil membawa senjata yang diduga senjata api. Sempat terdengar suara letusan,” ujar Akifullah, yang dibenarkan oleh keempat rekannya yang turut berada di lokasi.
Rombongan berusaha menghindar dan memacu kendaraan, namun pengejaran terus berlanjut hingga kawasan Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo. Di lokasi itu, kendaraan yang ditumpangi para wartawan — Daihatsu Ayla — ditabrak dari belakang sebanyak tiga kali berturut-turut, menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan.
Setelah kendaraan berhenti, para terlapor kembali mendekati korban. Dalam kondisi terjepit dan terancam, para wartawan memilih menyelamatkan diri dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa ini tidak sekadar soal kerusakan kendaraan. Di balik itu terdapat dugaan serangkaian tindakan pidana: pengejaran berbahaya, ancaman kekerasan, penggunaan senjata api, hingga penabrakan berulang yang secara nyata berpotensi membahayakan nyawa.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum menelusuri perkara ini secara utuh, profesional, dan mendalam. Selain kerusakan fisik kendaraan, yang paling krusial adalah mengungkap apakah ada niat sengaja untuk mencederai atau membahayakan jiwa korban. Motif di balik peristiwa ini juga harus terungkap: apakah berkaitan dengan liputan jurnalistik, masalah pribadi, atau konflik lain.
Empat orang saksi — Triono, Abdi, Muharol, dan Hendra — berada bersama korban sejak awal kejadian. Keterangan mereka menjadi kunci merekonstruksi peristiwa. Selain itu, polisi diharapkan mengamankan kendaraan korban, rekaman kamera pengawas di sepanjang rute, rekaman kamera kendaraan, serta seluruh alat bukti lain yang relevan.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan akan melanjutkan ke tahap penyelidikan. Publik berharap proses ini berjalan transparan dan tuntas, tidak sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika terbukti ada penggunaan senjata api atau tindakan yang mengancam jiwa, penanganan harus dilakukan dengan tingkat keseriusan yang setara.
Polisi juga diminta mengungkap identitas pemilik dan pengguna kendaraan yang diduga terlibat, serta memeriksa seluruh pihak secara berimbang. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat atau berpengaruh.
Peristiwa ini juga mengingatkan kembali soal perlindungan terhadap pekerja jurnalistik. Wartawan tidak berada di atas hukum, namun juga tidak boleh menjadi sasaran ancaman dan kekerasan hanya karena menjalankan tugas. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia jalur hukum dan etika — bukan kekerasan.
Ini layak mendapat perhatian serius bukan hanya karena korbannya wartawan, melainkan karena setiap warga negara berhak atas keselamatan dan perlindungan hukum. Polisi bertanggung jawab menemukan kebenaran, melindungi korban, menjaga hak asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan, dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.(Red)









