Proses Hukum Janggal? Tim Kuasa Hukum Soroti Mekanisme Kasus PI

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menilai proses hukum yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkesan dipaksakan dan tidak memiliki bukti keterlibatan pribadi yang kuat.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, dalam konferensi pers, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, meskipun Arinal telah diperiksa sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi.

 

“Silakan teman-teman media menyimpulkan sendiri apakah ini ada kriminalisasi atau tidak, tapi menurut kami kasus ini sangat dipaksakan,” tegas Ana.

 

Soroti Proses Hukum yang Dinilai Janggal

 

Ana menyoroti adanya kejanggalan dalam mekanisme penanganan perkara ini. Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan bahkan sudah dilimpahkan ke pengadilan dengan terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan. Namun, proses tersebut kemudian ditarik kembali untuk pendalaman.

 

Menurut Ana, seharusnya jika terdapat fakta atau informasi baru yang perlu digali, hal itu dilakukan melalui tahap pembuktian di persidangan, bukan dengan menarik kembali berkas yang sudah masuk tahap sidang.

 

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, dakwaan sudah dibacakan, dan proses persidangan berjalan. Kalau memang ada hal yang ingin digali lebih dalam, seharusnya dilakukan dalam pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.

 

Dana PI adalah Hak Daerah, Bukan Milik Pribadi

 

Dalam pembelaannya, tim hukum menjelaskan secara teknis bahwa dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) merupakan hak daerah yang diatur dalam regulasi sektor migas.

 

Dana tersebut merupakan kewajiban yang ditawarkan oleh SKK Migas kepada pemerintah daerah tempat kegiatan eksplorasi berada, dan surat penawaran tersebut ditujukan kepada jabatan Gubernur, bukan kepada nama pribadi Arinal Djunaidi.

 

“Surat itu ditujukan kepada Gubernur Lampung, bukan kepada Arinal Djunaidi sebagai individu. Siapapun gubernurnya saat itu pasti akan merespons karena itu merupakan hak daerah,” jelasnya.

 

Ana menambahkan, penerimaan dan pengelolaan dana PI juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan daerah menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola.

 

Proses Sesuai Aturan, Tidak Ada Dana Pribadi

 

Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan BUMD hingga pembentukan PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak usaha khusus pengelola dana migas juga dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dan persetujuan berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM dan SKK Migas.

 

Setelah dana dicairkan ke badan usaha, Arinal juga tidak terlibat dalam pengelolaan harian maupun pengambilan keputusan keuangan di perusahaan tersebut.

 

Tim hukum juga menegaskan bantahannya terkait aliran dana pribadi. Mereka menegaskan Arinal tidak menerima keuntungan sepeser pun dari dana PI tersebut, dan seluruh pengelolaan keuangan perusahaan telah melalui proses audit.

 

“Pak Arinal tidak menerima satu peser pun dari dana PI. Beliau juga tidak ikut campur dalam pengelolaannya,” tegas Ana.

 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melihat perkara ini secara utuh dan objektif, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial, menunggu proses pembuktian selanjutnya di persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *