Gubernur Pimpin Rakor Pangan: Maksimalkan Potensi Lahan, Benahi Kelemahan Manajerial

SENJANEWS.NET

Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung rapat koordinasi peningkatan produksi pangan yang digelar di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung, Selasa (26/5/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Elvira Umihanni, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Febrizal Levi Sukmana, beserta undangan yang telah ditetapkan.

Secara geografis, Provinsi Lampung memiliki potensi pertanian yang sangat luas, mencapai total 880.758,21 hektar. Luasan tersebut terbagi menjadi: lahan hortikultura seluas 72.820,47 hektar, perkebunan 446.346,52 hektar, tanaman pangan 361.407,17 hektar, dan lahan peternakan 184,05 hektar. Sebaran lahan terbesar terdapat di Kabupaten Lampung Tengah dengan luas 213.373,65 hektar, disusul Way Kanan 117.532,88 hektar, Mesuji 86.574,21 hektar, Lampung Barat 81.226,97 hektar, dan Tulang Bawang Barat 77.762,38 hektar.

Meskipun memiliki potensi yang sangat besar dan terus mengalami peningkatan produksi, sektor pangan di Lampung masih dihadapkan pada sejumlah persoalan mendasar. Hal ini terungkap dari hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengenai kinerja pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan periode 2023 hingga semester I 2025.

Dalam rapat paripurna tanggal 30 Maret 2026, Pansus DPRD menyampaikan tiga catatan penting. Pertama, meminta Gubernur untuk bersikap tegas agar OPD terkait segera menghentikan praktik manajemen yang tidak terarah dan sporadis. BPK menegaskan bahwa ketiadaan dokumen cetak biru atau rencana induk pangan daerah menjadi kegagalan mendasar yang membuat program ketahanan pangan berjalan tanpa arah strategis yang jelas.

Kedua, diperlukan evaluasi dan penguatan Sistem Informasi Pangan dan Gizi (SIPG) agar dapat berjalan secara terintegrasi dan menyajikan data secara waktu nyata. Ketiga, dalam rangka pengawasan yang lebih ketat, DPRD berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pangan. Panja ini nantinya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara acak untuk memverifikasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *