Eks Kapolres Bima Kota Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Agustus 2025, Polisi Buru Bandar yang Berinisial E

SENJANEWS.NET

JAKARTA – 16 Februari 2026 – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, dengan dugaan telah mengonsumsi zat terlarang sejak Agustus 2025. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers di Markas Besar Polri pada Minggu (15/2/2026) malam.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga konsumsi narkoba dimulai sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, hal ini masih menjadi bahan untuk didalami lebih lanjut,” jelas Johnny. Selain itu, kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi (ML), Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. “Dugaan terkait aliran dana tersebut juga masuk dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Ditemukan Sekoper Narkoba untuk Konsumsi Sendiri

 

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper berisi berbagai jenis narkoba untuk keperluan pribadi. Barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi sabu (16,3 gram), ekstasi (49 butir + 2 butir sisa, total 23,5 gram), aprazolam (19 butir), Happy Five (2 butir), dan ketamin (5 gram). “Narkoba tersebut diperoleh dari Kasat dan disimpan untuk dipakai sendiri,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap AKBP Didik, istrinya MR, dan eks anak buahnya DN menunjukkan hasil negatif. Namun, uji rambut terhadap AKBP Didik memberikan hasil positif. “Untuk kedua orang lainnya, hasil uji rambut akan keluar malam ini,” jelas Zulkarnain.

Profil Bandar E Sudah Diketahui, Sedang Dikejar

Kepolisian telah mengidentifikasi secara lengkap bandar narkoba dengan inisial E yang diduga menjadi pemasok bagi AKBP Didik. “Saat ini profil lengkap bandar E sudah kami kuasai dan proses pengejaran serta penangkapan sedang berlangsung,” kata Johnny.

Menurutnya, nama E muncul setelah pemeriksaan terhadap AKBP Didik, di mana barang bukti yang ditemukan diperoleh dari AKP Maulangi yang terhubung dengan jaringan E. Johnny juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Narkoba sangat membahayakan generasi muda kita. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat dalam upaya perang total terhadap peredaran dan penyalahgunaan zat terlarang,” tandasnya.

Kasus Dimulai dari Penangkapan Asisten Rumah Tangga

Kasus ini terungkap setelah penangkapan Bripka IR dan istrinya AN yang memiliki sabu seberat 30,4 gram. Dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan AKP Maulangi, yang kemudian mengakui adanya keterlibatan AKBP Didik. Koper berisi narkoba ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

AKBP Didik saat ini disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: nasional.kompas.com

SENJA GROUP Komitmen Berikan Informasi Jernih, Dorong Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas

SENJA GROUP menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi yang jernih, tepercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Melalui pernyataan resmi, pihaknya mengajak dukungan terhadap keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas guna memberikan pengalaman membaca yang nyaman dan dapat dipercaya.

Sebagai institusi yang peduli pada integritas informasi, SENJA GROUP menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab. Komitmen untuk menyampaikan fakta dengan jelas dan objektif menjadi landasan dalam setiap konten yang disajikan, guna memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk menjaga kelangsungan upaya penyajian informasi yang berkualitas. Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk terus meningkatkan standar dan kenyamanan dalam akses informasi bagi seluruh khalayak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *