KPK Deteksi Emas Jadi Alat Suap Baru, Tersangka Kasus Bea Cukai Ditetapkan  

JAKARTA, 8 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tren baru di mana emas mulai digunakan sebagai alat suap, menyusul penemuan logam mulia tersebut dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa tren penggunaan emas sebagai alat suap ini terkait dengan kenaikan harga emas yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. “Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya adalah yang ringkas, kecil, tetapi memiliki nilai besar. Emas menjadi pilihan karena tidak memakan banyak ruang penyimpanan dan nilainya tinggi,” ujarnya.

Dalam operasi senyap yang dilakukan, penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen. Selain itu juga diamankan logam mulia sebanyak 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah bernilai Rp138 juta. KPK juga sebelumnya mengungkap adanya safe house yang digunakan oknum Bea Cukai untuk menyimpan uang dan logam mulia.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), serta Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *