DPRD Provinsi Lampung Sahkan Sejumlah Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna Akhir Tahun

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna penting dalam rangka pengambilan keputusan terhadap sejumlah regulasi strategis daerah. Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, A. Giri Akbar, SE, MM, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, MM, unsur Forkopimda, dan jajaran anggota legislatif.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak krusial dalam fungsi legislasi daerah, dengan agenda utama berupa Pembicaraan Tingkat II atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi payung hukum pembangunan Lampung ke depan.
Pengesahan Raperda Inisiatif dan Penyesuaian Regulasi
Dalam sidang tersebut, Anggota DPRD Lampung, Chondro Wati, SE, M.Si, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan laporan komprehensif terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, seluruh anggota legislatif menyatakan persetujuan atas Raperda tersebut.
Selain Raperda inisiatif, Paripurna juga menetapkan dua kebijakan regulasi penting lainnya, Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun sebagai langkah sinkronisasi aturan.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang diproyeksikan untuk mengakselerasi iklim investasi dan daya saing ekonomi daerah.
Rekomendasi Tata Niaga Singkong dan Penataan Keuangan
Salah satu poin krusial dalam rapat ini adalah penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) mengenai Tata Niaga Singkong di Provinsi Lampung. Mengingat signifikansi komoditas singkong bagi ekonomi kerakyatan, DPRD menetapkan langkah strategis guna memastikan sistem perdagangan yang lebih adil bagi petani.
Di sisi lain, Paripurna juga secara resmi menetapkan penarikan Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Lampung untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Mewakili Gubernur Lampung, Wakil Gubernur dr. Jihan Nurlela, MM, memberikan apresiasi atas kerja keras legislatif dalam menyelesaikan pembahasan regulasi ini. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk segera mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah kunci utama dalam memastikan setiap perencanaan kebijakan mendukung pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Lampung,” tegas dr. Jihan Nurlela.

Rapat Paripurna ditutup secara resmi setelah pembacaan konsep keputusan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM. Keseluruhan proses persidangan berjalan tertib dan lancar, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. (Dhan/Nay)

sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *