Sosialisasi Kamus Usulan Pokir DPRD Lampung Dorong Realisasi Aspirasi Masyarakat dalam RKPD 2027

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung telah menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diprakarsai oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berlangsung di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/02/2026).

Acara ini menghadirkan Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., sebagai narasumber yang mewakili Kepala Bappeda.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD dalam membantu menyampaikan usulan Pokir anggota terhadap RKPD 2027. Menurutnya, Pokir merupakan bentuk konkrit dari aspirasi masyarakat yang telah diolah menjadi masukan strategis untuk perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir untuk RKPD 2027 diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Kami memastikan bahwa usulan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” jelas Hendri. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah agar setiap usulan Pokir dapat terakomodasi dengan baik, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan legislatif dapat berjalan optimal.

Dalam sesi pemaparan, Meydiandra Eka Putra menjelaskan kriteria utama yang harus dipenuhi agar usulan Pokir dapat masuk dalam RKPD 2027. Usulan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas perangkat daerah terkait, menjadi solusi yang relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak masyarakat, serta merata menyentuh berbagai prioritas pembangunan tanpa terpusat pada satu sektor tertentu.

Selain itu, Meydiandra juga menjelaskan mekanisme validasi Pokir berdasarkan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Proses dimulai dengan penyampaian usulan melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda melakukan inventarisasi untuk memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan prioritas pembangunan. Selanjutnya, usulan divalidasi oleh perangkat daerah terkait dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diintegrasikan ke dalam dokumen RKPD.

Dengan penerapan mekanisme yang terstruktur ini, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran, serta selaras dengan arah pembangunan daerah. Hal ini diharapkan akan menjadikan aspirasi masyarakat dapat terealisasi melalui program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak luas.

sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *