DPRD Lampung Dorong Integrasi Aspirasi Masyarakat ke RKPD 2027 Melalui Sosialisasi Kamus Pokir

SENJANEWS.NET

Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan aspirasi masyarakat terintegrasi secara sistematis dalam perencanaan pembangunan daerah. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol ini bertujuan memperkuat proses perencanaan yang terstruktur, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/2/2026) menghadirkan Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Bappeda Provinsi Lampung sebagai narasumber teknis.

Pokir Sebagai Jembatan Antara Aspirasi Rakyat dan Kebijakan Pembangunan

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran krusial dalam meningkatkan mutu usulan Pokir anggota DPRD. Menurutnya, Pokir bukan sekadar daftar usulan, melainkan hasil rangkuman kebutuhan riil masyarakat yang harus diolah secara terstruktur agar menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan pembangunan.

“Pokir DPRD menjadi wadah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah. Melalui kamus usulan yang terstandar, kita harapkan setiap usulan memiliki kejelasan kewenangan, kesesuaian program, dan relevansi dengan isu strategis pembangunan,” ujar Hendri.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan dengan optimal. Integrasi Pokir ke dalam RKPD menjadi titik penting agar aspirasi rakyat tidak hanya sebatas wacana, melainkan terealisasi melalui kebijakan yang terencana dengan baik.

Kriteria dan Mekanisme Validasi Usulan Pokir

Dalam pemaparannya, Meydiandra Eka Putra menjelaskan secara teknis kriteria yang harus dipenuhi agar usulan Pokir dapat diakomodasi dalam RKPD 2027. Usulan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi solusi terhadap permasalahan mendesak dan isu strategis, serta didistribusikan secara merata sesuai dengan prioritas pembangunan tanpa terpusat pada satu sektor saja.

Ia juga menguraikan mekanisme validasi yang diatur dalam Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses dimulai dari penyampaian usulan melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda melakukan inventarisasi untuk memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan prioritas. Selanjutnya, usulan divalidasi oleh perangkat daerah terkait dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diintegrasikan ke dalam dokumen RKPD.

Komitmen untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Dengan mekanisme yang terstruktur tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmen untuk memastikan setiap usulan Pokir disusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan tahunan Provinsi Lampung.

Langkah ini tidak hanya memperkuat peran DPRD sebagai representasi rakyat, tetapi juga menjadikannya mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *