SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG, 14 Februari 2026 — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”.
FGD tersebut berperan sebagai forum diskusi strategis untuk mengkaji perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik. Para narasumber dalam acara ini memaparkan perbandingan mendalam antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan baru dalam KUHP Nasional, mencakup perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Diah Dharma Yanti menilai bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat luas. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini diwujudkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, antara lain advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta unsur masyarakat yang terkait. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih luas dan komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id










