Komisi V DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Pengawasan PPDB Melalui Rapat Evaluasi

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Guna memperkuat fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V pada Selasa (20/1/2026) ini difokuskan pada evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dan persiapan pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Pertemuan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Lampung, antara lain Ketua Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, Wakil Ketua Mardiana, ST., MT, dan Sekretaris Elly Wahyuni, SE., MM. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., MH beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Yanuar Irawan menekankan pentingnya pengawasan ketat yang berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

“Meski PPDB 2025 secara umum berjalan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” tegas Yanuar.

Komisi V juga menyoroti beberapa temuan dari pelaksanaan sebelumnya, khususnya terkait keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, terutama pada Jalur Domisili. Atas dasar itu, DPRD meminta Disdikbud untuk meningkatkan intensitas dan kejelasan sosialisasi agar semua tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat luas.

DPRD juga mengklarifikasi salah satu prinsip penting dalam seleksi jalur domisili. Apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama ke sekolah tujuan, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai akademik tertinggi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan akan tetap dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Yanuar menegaskan komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan berkelanjutan terhadap Disdikbud. Langkah ini diambil untuk menjamin pelaksanaan PPDB 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian serta keadilan dalam layanan pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Lampung.

Sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id/detail-post/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *