SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan tersebut berlangsung di ruang Bapemperda pada Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Hanifal.
Sesuai dengan tujuan utama pembahasan, rapat ini difokuskan pada penyempurnaan substansi draft Raperda serta sinkronisasi berbagai ketentuan yang terkandung di dalamnya. Langkah ini diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kondisi aktual di lapangan, tetapi juga mampu menjaga kelangsungan fungsi infrastruktur jalan provinsi yang sering digunakan untuk angkutan barang berat dari sektor tambang dan perkebunan.
Beberapa poin krusial menjadi perhatian utama dalam pembahasan, antara lain perluasan klarifikasi ketentuan operasional dan penyesuaian aturan agar lebih mudah untuk diimplementasikan. Selain itu, koordinasi antar-instansi juga menjadi prioritas untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan memastikan sinergi dalam pengawasan serta penegakan peraturan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, hadir pula perangkat daerah terkait yang memberikan kontribusi masukan teknis dan data aktual, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Keterlibatan seluruh instansi terkait diharapkan dapat memperkaya konten Raperda dengan informasi yang akurat dan relevan, sehingga regulasi yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan dapat diaplikasikan secara efektif. Bapemperda menegaskan bahwa proses penyusunan akan dilakukan secara cermat dan bertahap, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat luas, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id










