SENJANEWS. NET

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tahun 2023–2024. Kedua tersangka diketahui masih aktif menjabat dan langsung ditahan setelah penetapan status hukum.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di Kantor Kejari Tulang Bawang. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sofyan, selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris BAWASLU, dan Otong Syahbana, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara BAWASLU.
Proses Penyidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengakomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP,” ujar Dimas.
Proses hukum ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang telah mengalami beberapa kali perpanjangan hingga Februari 2026.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang relevan serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Di antaranya adalah pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga dugaan pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp814.267.377
Alasan Penahanan
Tak hanya menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan fakta lapangan. Selain karena ancaman pasal yang memungkinkan penahanan, penyidik juga menilai adanya indikasi bahwa kedua tersangka berpotensi menghambat proses hukum.
“Dalam proses pemeriksaan, para tersangka diketahui memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, diduga berupaya mempengaruhi saksi, serta berpotensi untuk melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti,” jelas Dimas.
“Sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka dimaksud sesuai ketentuan Pasal 100 KUHAP,” tutupnya.









