Gak Main-Main! Kejari Ungkap Modus Korupsi Proyek RSUD, Kualitas Jelek & Selesai Terlambat

SENJANEWS.NET

BOGOR – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Cibinong memastikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan pengelolaan dana proyek senilai Rp93 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, masa kepemimpinan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Andri Zulfikar, memaparkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari Dinas Kesehatan, unit pengadaan barang dan jasa, hingga pihak swasta yang meliputi kontraktor, konsultan pengawas, dan tim perencana.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, saat ini teridentifikasi sebanyak 9 orang yang kuat indikasinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam penyidikan sementara, penyidik mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni praktik mark-up anggaran dan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Akibat pelanggaran tersebut, kualitas bangunan dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Selain masalah kualitas, proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2021 juga mengalami keterlambatan penyelesaian hingga pertengahan 2022 atau mundur sekitar enam bulan. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini diperkirakan mencapai Rp9,1 miliar.

“Yang paling dirugikan sebenarnya adalah masyarakat. Selain kerugian finansial negara, proyek ini terlambat, kualitas material buruk, dan volume pekerjaan dikurangi. Ini adalah kejahatan luar biasa yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Andri.

Ancaman Jemput Paksa

Proses hukum saat ini tengah berjalan intensif, namun penyidik menghadapi kendala berupa sikap tidak kooperatif dari beberapa pihak yang dipanggil. Menanggapi hal tersebut, Andri memberikan peringatan keras. Pihaknya tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum paksa bagi pihak yang berulang kali mangkir dari panggilan, termasuk kemungkinan dijerat pasal tambahan karena menghambat proses hukum.

“Kami menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Siapa pun yang menikmati uang hasil korupsi proyek RSUD ini, bersiaplah untuk dijadikan tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum,” tandasnya.

Fakta Lahan dan Perubahan Fungsi

Proyek ini merupakan gagasan yang dicetuskan pada tahun 2019 oleh Bupati Ade Yasin dengan menyiapkan lahan seluas 3 hektare. Rencana ini kemudian masuk dalam program pembangunan 30 rumah sakit di Jawa Barat di era Gubernur Ridwan Kamil.

Namun, realisasi pembangunan tidak berjalan sesuai rencana awal. Bangunan yang kini berdiri justru diresmikan pada 23 Desember 2025 dengan status sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI), bukan RSUD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan bahwa objek yang disidik adalah bangunan klinik tersebut. Menurutnya, perubahan fungsi ini dilakukan karena keterbatasan anggaran sehingga pembangunan belum selesai seluruhnya sesuai site plan.

“Karena yang terbangun belum semuanya sesuai rencana, namun kebutuhan masyarakat sangat tinggi, maka bangunan yang ada difungsikan dulu sebagai klinik rawat inap sambil menunggu pembangunan lanjutan,” jelas Ajat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memulihkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *