SENJANEWS. NET

LAMPUNG – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi. Keduanya didakwa terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 7,35 miliar.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Handayani dan Hardiman Wijaya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Modus Penerimaan Uang Proyek
Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa Riki dan Ranu didakwa telah melakukan tindak pidana dengan cara mengumpulkan sejumlah uang yang bersumber dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ardito Wijaya selaku mantan Bupati.
“Untuk terdakwa Riki dan Ranu didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dengan mengumpulkan sejumlah uang proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang nanti uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Ardito,” ujar Jaksa Tri Handayani.
Lebih lanjut dijelaskan, uang senilai miliaran rupiah itu diterima melalui perantara atau orang kepercayaan, yakni Riki Hendra Saputra dan M. Anton Wibowo. Setelah dikumpulkan, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk kepentingan pribadi maupun operasional Ardito saat menjabat sebagai Bupati.
Daftar Sumber Dana dari Rekanan
Uang gratifikasi sebesar Rp 7,35 miliar tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek. Berikut adalah rincian nominal yang diterima dari masing-masing pihak:
1. Wilanda Rizki: Rp 650.000.000
2. Sandi Armoko: Rp 1.000.000.000
3. Akhmad Riyandi Alias Andi Chandra: Rp 1.000.000.000
4. Rusli Yanto: Rp 300.000.000
5. Agustam: Rp 300.000.000
6. Ansori: Rp 2.000.000.000
7. MA Muhammad Ersad: Rp 600.000.000
8. Slamet Nurhadi: Rp 1.500.000.000
Dengan rincian tersebut, terbukti bahwa keduanya berperan sentral sebagai penampung dan penyalur dana yang diduga berasal dari pungutan atas proyek-proyek pemerintah. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian hukum yang menjerat Ardito Wijaya dan jajarannya terkait dugaan korupsi dan suap di Kabupaten Lampung Tengah.









