SENJANEWS.NET

Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dengan fokus pada integrasi aspirasi masyarakat ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung.
Digelar pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Rapat Komisi, acara yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol ini menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., untuk memberikan paparan teknis.
Pokir Sebagai Wadah Kebutuhan Riil Masyarakat
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas usulan Pokir anggota DPRD. Menurutnya, Pokir merupakan representasi langsung dari kebutuhan masyarakat yang harus diolah secara sistematis agar dapat menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah.
“Pokir DPRD diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat daya saing Provinsi Lampung. Dengan menerapkan kamus usulan yang terstandar, para tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD dapat memastikan setiap usulan jelas terkait kewenangan, sesuai dengan program, serta relevan dengan isu pembangunan yang strategis,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan optimal. Integrasi Pokir ke dalam RKPD merupakan tahapan krusial untuk memastikan aspirasi rakyat tidak hanya sebatas wacana, melainkan benar-benar terealisasi.
Kriteria dan Proses Validasi yang Jelas
Dalam sesi pemaparan, Meydiandra Eka Putra menguraikan kriteria usulan Pokir yang dapat diakomodasi dalam RKPD 2027. Usulan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah terkait, menjadi respons terhadap permasalahan mendesak dan isu strategis, serta merata sesuai dengan prioritas pembangunan tanpa terkonsentrasi pada satu sektor tertentu.
Ia juga menjelaskan mekanisme validasi berdasarkan Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses dimulai dengan penyampaian usulan melalui aplikasi SIPD Kemendagri, dilanjutkan inventarisasi oleh Bappeda untuk memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan prioritas. Selanjutnya, usulan divalidasi oleh perangkat daerah dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diintegrasikan ke dalam RKPD.
Komitmen untuk Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat
DPRD Lampung menegaskan komitmen untuk memastikan setiap usulan Pokir disusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan arah pembangunan daerah baik jangka menengah maupun tahunan.
Melalui langkah ini, DPRD Lampung tidak hanya menjalankan peran sebagai perwakilan rakyat, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat Lampung.









