THR ASN, TNI, dan Polri Cair Pekan Pertama Ramadhan 2026, Anggaran Rp55 Triliun

JAKARTA  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

“[Pencairan THR] Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada hari Rabu. Meskipun tidak menyampaikan tanggal pasti pencairan, dia menegaskan bahwa penyaluran tunjangan lebaran tersebut akan segera dilakukan dengan menyebutkan “Bentar lagi.”

Anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR ini, sebagaimana diungkapkan Menkeu dalam paparan pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2). “Ada pasti nanti [pencairan THR ASN]. Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” katanya.

Pencairan THR termasuk dalam proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera sebesar Rp6 triliun, serta paket stimulus sebesar Rp13 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa belanja pemerintah pada triwulan awal tahun ini akan dijalankan secara tepat waktu guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat pada 2025 diperkirakan terus berlanjut hingga 2026, dengan prediksi pertumbuhan di triwulan pertama sebesar 5,5 persen hingga 6 persen.

“Target pertumbuhan ini merupakan angka yang luar biasa. Apabila hal ini tercapai, Indonesia berhasil keluar dari jebakan pertumbuhan 5 persen,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga yang diperkirakan semakin menguat pada triwulan I 2026, didukung oleh momentum libur dan cuti bersama Imlek serta Idul Fitri, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA).

 

Sumber https://m.antaranews.com/berita/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *