Komisi II DPRD Lampung: Harga Pupuk Subsidi TA 2026 Harus Patuhi HET, Tidak Boleh Dinaikkan

Oplus_0

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG, 3 Februari 2026 – Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang menangani urusan sektor pertanian menegaskan secara tegas bahwa harga jual pupuk subsidi untuk Tahun Anggaran 2026 tidak diperbolehkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, pada hari Selasa.

Pemerintah Pusat telah menetapkan alokasi kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun ini sebesar 710.711 ton. Menurut Komisi II, besarnya kuota yang diberikan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat di seluruh rantai distribusi, terutama pada tingkat kios pengecer, agar tidak menjadi beban tambahan bagi petani.

“Kami menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan pun yang dapat menjadi dasar untuk menjual di atas harga ketentuan, karena hal tersebut tidak hanya merugikan petani tetapi juga bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah,” jelas Ahmad Basuki.

Selain mengawasi aspek harga, Komisi II juga menekankan pentingnya penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran. Distribusi harus dilakukan berdasarkan data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan melalui kios pengecer yang telah mendapatkan penetapan resmi. Transparansi menjadi poin krusial di tingkat kios, termasuk kewajiban memajang informasi HET secara jelas dan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh petani.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan distribusi pupuk subsidi. Setiap laporan dari masyarakat terkait penyimpangan harga maupun proses distribusi akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang terkait.

Dengan penegasan kepatuhan terhadap HET dan penguatan sistem pengawasan, Komisi II berharap kebijakan pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan sesuai aturan, menjaga stabilitas biaya produksi di sektor pertanian, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para petani di seluruh Provinsi Lampung.

Sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *