SENJANEWS.NET

Bandar Lampung – Dalam rangka menyempurnakan rancangan peraturan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD Provinsi Lampung menghadirkan pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, uji publik menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan daerah yang demokratis. Tahapan ini membuka ruang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan masukan dan aspirasi secara langsung maupun melalui tulisan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda menegaskan bahwa setiap langkah penyusunan regulasi selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Masukan yang diterima selama uji publik akan dijadikan bahan evaluasi dan penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut di forum DPRD.
Raperda Penyelenggaraan Satu Data Lampung dirancang untuk mengoptimalkan tata kelola data daerah. DPRD Provinsi Lampung berharap, dengan adanya regulasi ini, data dari berbagai instansi dapat terintegrasi secara menyeluruh dan menjadi landasan yang handal bagi penyusunan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat Lampung.









