Bapemperda DPRD Lampung Gelar RDP untuk Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Penggunaan Jalan  

SENJANEWS.NET

Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta hasil perusahaan perkebunan. Rapat berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung pada Senin (1/12/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Budi Condrowati. Pembahasan difokuskan pada urgensi penyesuaian regulasi guna menjawab kebutuhan terkini, termasuk evaluasi dampak penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan tambang dan perkebunan terhadap kondisi infrastruktur jalan, keselamatan seluruh pengguna jalan, serta efektivitas mekanisme penegakan aturan.

Sebanyak enam Otonomi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut menghadiri untuk memberikan masukan, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Kehadiran seluruh OPD tersebut diharapkan dapat menyumbangkan pandangan teknis dan masukan substantif, sehingga rancangan perubahan Perda dapat disusun secara komprehensif, sesuai dengan kondisi daerah, dan tepat sasaran dalam mengatasi permasalahan terkait.

Selanjutnya, rapat direncanakan akan dilanjutkan dengan tahap pendalaman substansi bersama perangkat daerah terkait serta penyusunan draft final sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di forum DPRD Provinsi Lampung.

sumber https://setwan-dprd.lampungprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *