Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Pemerintah dan DPR Sepakati Skema Pembiayaan Baru

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan haji masih berada di kisaran tersebut, beban yang harus ditanggung langsung oleh calon jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah itu, sebanyak 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara itu, 44,50 persen lainnya atau Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji.

Penyesuaian skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Pelunasan Haji 2027 Rata-Rata Rp23,04 Juta

Salah satu poin penting dalam skema pembiayaan haji tahun 2027 adalah penyesuaian besaran pelunasan yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.

Dari rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825, perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan calon jemaah ditetapkan rata-rata Rp23.048.825.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut formula pembiayaan yang mengikuti arahan Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pembiayaan haji yang lebih proporsional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan keuangan haji.

Pemerintah Jamin Kualitas Pelayanan Tetap Menjadi Prioritas

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan BPIH 2027 dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Menurutnya, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI berupaya menyusun struktur pembiayaan yang seimbang agar penurunan beban jemaah tidak mengurangi kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah juga memperhitungkan asumsi nilai tukar mata uang dalam penyusunan anggaran, yakni US$1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.

Selain pembiayaan, efisiensi operasional menjadi perhatian pemerintah, mulai dari pelayanan di dalam negeri hingga penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, serta pembinaan jemaah disebut sebagai bagian penting yang harus terus dijaga kualitasnya.

Komponen Biaya Mencakup Pelayanan di Indonesia dan Arab Saudi

Struktur BPIH 2027 mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, baik sebelum keberangkatan maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.

Di dalam negeri, pembiayaan meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan haji, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Sementara itu, pembiayaan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan selama pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jemaah, serta pelayanan umum lainnya.

Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari komponen penyelenggaraan haji yang besarannya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.

Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Kekurangan anggaran yang timbul dari kenaikan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah guna menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Besaran Biaya Berbeda Berdasarkan Embarkasi

Besaran Bipih yang dibayarkan jemaah tidak sepenuhnya sama di setiap daerah. Perbedaan tersebut dipengaruhi sejumlah komponen, terutama biaya penerbangan dan layanan selama berada di Arab Saudi.

Dalam hasil pembahasan Panja, Embarkasi Aceh disebut memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran untuk embarkasi lainnya disesuaikan dengan komponen biaya masing-masing.

Karena itu, calon jemaah perlu mencermati besaran Bipih sesuai embarkasi keberangkatan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri sejak dini dan mengikuti perkembangan informasi mengenai jadwal serta mekanisme pelunasan melalui saluran komunikasi resmi kementerian.

Penetapan BPIH 2027 diharapkan menjadi langkah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji, memperkuat transparansi pengelolaan dana, dan memastikan jemaah Indonesia memperoleh pelayanan yang layak selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *