DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pembentukan Perda, Evaluasi Propemperda Jadi Fokus Menuju 2027

SENJANEWS.NET BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memperkuat fungsi legislasi dengan mendorong sinergi antara lembaga perwakilan daerah dan pemerintah dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui dialog bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026), menjadi forum koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah sekaligus mengidentifikasi kebutuhan regulasi yang akan menjadi prioritas pada tahun mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, S.P.; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung Sukartini, S.AP., M.M.; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., yang mewakili Kepala Biro Hukum. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mengatakan bahwa evaluasi Propemperda merupakan langkah penting untuk memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan terencana, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, inventarisasi kebutuhan regulasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan memiliki urgensi yang jelas serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Agenda hari ini merupakan dialog untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah. Kami mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kanwil Kementerian Hukum, dan Biro Hukum,” ujar Hanifal.

Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan Perda. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan kesiapan materi Ranperda, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan proses perencanaan yang matang, regulasi daerah diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mampu menjawab persoalan konkret yang berkembang di tengah masyarakat.

Evaluasi Propemperda untuk Menentukan Prioritas Regulasi

Dalam proses pembentukan peraturan daerah, evaluasi menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kendala, menilai kebutuhan pengaturan, serta menentukan rancangan regulasi yang layak diprioritaskan.

Inventarisasi tersebut juga diharapkan dapat membantu menghindari penyusunan regulasi yang tumpang tindih, tidak sesuai kewenangan, atau belum memiliki urgensi yang memadai.

Karena itu, sinergi antara DPRD, DPD RI, Pemerintah Daerah, dan unsur Kementerian Hukum diperlukan untuk memperkuat kualitas regulasi sejak tahap perencanaan hingga pembahasan.

Hasil dialog dan evaluasi ini diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2027, sehingga agenda legislasi dapat disusun berdasarkan kebutuhan prioritas dan arah pembangunan daerah.

Dorong Perda yang Memberikan Manfaat Nyata

DPRD Provinsi Lampung menempatkan penguatan fungsi legislasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pembentukan Perda yang tepat sasaran diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Melalui koordinasi dan evaluasi berkelanjutan, DPRD Provinsi Lampung bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun proses legislasi yang lebih responsif, terarah, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Dengan demikian, penyusunan Propemperda 2027 tidak hanya menjadi agenda rutin kelembagaan, tetapi juga momentum untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *