Aktivitas Belajar Mengajar di Lampung Dialihkan Daring Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

SENJANEWS.NET

BANDAR LAMPUNG – Dampak abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau menjadi perhatian pemerintah daerah Lampung. Seluruh satuan pendidikan diminta melakukan langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Berdasarkan surat edaran yang beredar, Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan dialihkan menjadi pembelajaran secara daring/online.

Kebijakan tersebut mencakup pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB. Pembelajaran secara daring disebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan ketentuan perkembangan situasi tetap dipantau oleh otoritas yang berwenang.

Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan materi pembelajaran dapat disampaikan secara efektif melalui platform digital yang tersedia.

Selain mengatur kegiatan pembelajaran, pemerintah juga mengimbau siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta menggunakan masker ketika terpaksa keluar ruangan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, terutama gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit.

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan serta pendampingan selama proses pembelajaran daring berlangsung di rumah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.

Surat tersebut tercantum ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan mencantumkan Gubernur Lampung sebagai pihak yang menetapkan.

Catatan redaksi: Informasi di atas disusun berdasarkan dokumen/surat edaran yang terlihat pada materi yang dikirimkan. Keaslian dan status resmi surat sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung sebelum dipublikasikan sebagai keputusan pemerintah yang telah terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *