SENJANEWS.NET
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih tertunda. Langkah ini dibarengi dengan penguatan tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan guna menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam kegiatan rekonsiliasi iuran wajib bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang membahas kewajiban iuran pemerintah daerah, PNS, DPRD, PPPK, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan administrasi dan pembiayaan program JKN.
Penyelesaian Kewajiban Jadi Prioritas
Marindo menegaskan bahwa pembayaran iuran yang tertunda tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), akan diperkuat untuk memastikan proses pembayaran berjalan terencana dan akuntabel.
Pemprov Lampung juga berharap kewajiban iuran periode sebelumnya dapat diselesaikan pada triwulan III 2026. Dengan demikian, mekanisme pembayaran pada 2027 diharapkan berlangsung lebih tertib dan tepat waktu.
Data Peserta Jadi Kunci Ketepatan Bantuan
Selain persoalan pembayaran, pemerintah provinsi mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam menentukan peserta yang berhak menerima bantuan iuran.
Pemutakhiran dan pencocokan data diperlukan agar bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat disalurkan secara tepat sasaran serta meminimalkan tumpang tindih pembiayaan.
Marindo juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat perencanaan anggaran kepesertaan JKN sejak tahap penyusunan APBD. Langkah tersebut diharapkan membuat pembagian tanggung jawab pembiayaan antarpemerintah menjadi lebih proporsional.
Pelayanan Kesehatan Harus Tetap Berkelanjutan
Menurut Pemprov Lampung, keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan rumah sakit dan tenaga medis. Ketertiban pembayaran iuran, keakuratan data peserta, serta administrasi yang transparan juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN.
Melalui rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah berupaya memperkuat koordinasi dan memastikan pengelolaan iuran berjalan lebih tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa upaya tersebut bukan semata-mata untuk menyelesaikan kewajiban administrasi, melainkan bagian dari komitmen menjaga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan berkelanjutan.
Sumber: Pemerintah Provinsi Lampung. Naskah ditulis ulang untuk kebutuhan publikasi media.










